Jalan Batanghari Kembali Macet, Johansyah Soroti Perusahaan Batubara yang Nekat Langgar Aturan

Asisten ll Setda Provinsi Jambi, Johansyah
Asisten ll Setda Provinsi Jambi, Johansyah

VOJNEWS.ID – Meski larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara telah diberlakukan sejak awal tahun 2024, sejumlah truk batubara masih terlihat melintasi jalur darat di wilayah Jambi. Pemandangan ini tak hanya melanggar regulasi, tetapi juga terus memicu kemacetan, khususnya di kawasan Kabupaten Batanghari.

Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi, Johansyah, menegaskan bahwa masih ada perusahaan batubara yang tidak mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang diterbitkan pada 2 Januari 2024. Instruksi tersebut secara tegas melarang truk batubara melintasi sejumlah ruas jalan strategis, termasuk Sarolangun–Batanghari–Pijoan–Simpang Rimbo–Pal 10–Lingkar Selatan–Simpang 46–Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Bacaan Lainnya

“Masih ada perusahaan yang nekat menggunakan jalur darat. Namun, sudah ada penindakan dari Ditlantas Polda Jambi serta jajaran Satlantas di kabupaten/kota,” ujar Johansyah.

Pantauan lapangan memperlihatkan bahwa pelanggaran masih terjadi secara terang-terangan. Truk-truk bermuatan batubara tetap melaju di jalan umum, mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan keluhan masyarakat.

Pos terkait