VOJNEWS.ID – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) khusus penanggulangan HIV/AIDS. Selama ini, penanganan HIV/AIDS di Jambi hanya berpedoman pada Surat Edaran Nomor 350/SE/Setsa-Kesra-3.1/I/2022, yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Surat edaran itu tidak mengikat secara hukum. Karena itu, perlu perda yang memiliki kekuatan hukum agar program pencegahan dan pengendalian HIV/AIDS lebih terarah dan berkelanjutan,” kata Ivan Wirata, Rabu (17/9/2025).
Ivan Wirata menegaskan, rencana tersebut akan segera dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jambi untuk dibahas lebih lanjut. Menurutnya, keberadaan perda sangat penting agar Jambi memiliki dasar hukum yang kuat dalam upaya menekan angka kasus HIV/AIDS.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar mempersiapkan regulasi sebelum program pendanaan dari lembaga donor internasional, Global Fund, berakhir pada 2030. Apalagi hingga Agustus 2025, tercatat ada 3.319 Orang Dengan HIV (ODHIV) di Jambi.
Ketua Yayasan Kanti Sehati Sejati Jambi, David Chandra Herwindo, menilai pemerintah pusat maupun daerah harus memiliki komitmen nyata untuk menjamin keberlanjutan program penanggulangan HIV.