Sejauh ini, penindakan pelanggaran ODOL di Jambi masih bergantung pada operasi gabungan yang melibatkan Ditlantas Polda Jambi, Dinas Perhubungan Provinsi, serta jajaran kepolisian di daerah. Namun, belum adanya pos pengawasan permanen membuat pengendalian kendaraan ODOL belum optimal.
Ivan Wirata berharap pendirian pos terpadu dapat memperkuat fungsi pengawasan, meningkatkan konsistensi pemeriksaan, sekaligus menutup celah bagi pelanggar untuk menghindari razia.
Ia mengingatkan bahwa kemampuan fiskal daerah terbatas, sementara kerusakan jalan akibat kendaraan melebihi kapasitas membawa konsekuensi biaya perbaikan yang besar.
“Kerusakan jalan akibat kendaraan itu menimbulkan biaya perbaikan yang tidak kecil. Dengan kondisi fiskal kita yang terbatas, mencegah jauh lebih murah daripada memperbaiki,” tegasnya.






