Ivan Wirata Desak Pemda Bentuk Pos Terpadu ODOL di Jambi

Wakil Ketua l DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata
Wakil Ketua l DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata

VOJNEWS.ID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mendesak pemerintah daerah membentuk pos terpadu untuk mengantisipasi pergerakan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). Ia menilai langkah tersebut sebagai solusi paling efektif untuk menjaga kualitas dan ketahanan jalan di Provinsi Jambi.

“Perlu pendirian pos terpadu di titik-titik strategis, langkah itu harus di dukung oleh Gubernur,” kata Ivan Wirata, Jum’at (21/11/2025).

Bacaan Lainnya

Ivan Wirata menjelaskan, keberadaan pos terpadu menjadi upaya konkret untuk menekan aktivitas kendaraan ODOL, terlebih menjelang penerapan penuh regulasi terkait ODOL pada 2027. Karena itu, ia menilai perlu adanya surat edaran atau instruksi gubernur sebagai landasan kebijakan yang lebih kuat.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan bupati dan wali kota agar koordinasi lintas daerah berjalan efektif. Menurutnya, keselarasan kebijakan antardaerah dapat mencegah potensi saling melempar tanggung jawab.

Sejauh ini, penindakan pelanggaran ODOL di Jambi masih bergantung pada operasi gabungan yang melibatkan Ditlantas Polda Jambi, Dinas Perhubungan Provinsi, serta jajaran kepolisian di daerah. Namun, belum adanya pos pengawasan permanen membuat pengendalian kendaraan ODOL belum optimal.

Ivan Wirata berharap pendirian pos terpadu dapat memperkuat fungsi pengawasan, meningkatkan konsistensi pemeriksaan, sekaligus menutup celah bagi pelanggar untuk menghindari razia.

Ia mengingatkan bahwa kemampuan fiskal daerah terbatas, sementara kerusakan jalan akibat kendaraan melebihi kapasitas membawa konsekuensi biaya perbaikan yang besar.

“Kerusakan jalan akibat kendaraan itu menimbulkan biaya perbaikan yang tidak kecil. Dengan kondisi fiskal kita yang terbatas, mencegah jauh lebih murah daripada memperbaiki,” tegasnya.

Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pos terkait