VOJNEWS.ID – Anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Hambali, mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama jajaran Polres Merangin dalam menangani kasus penyerangan menggunakan senjata api rakitan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Apresiasi tersebut disampaikan Hambali menyusul keberhasilan aparat kepolisian mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam peristiwa penyerangan tersebut.
Menurut Hambali, langkah cepat Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., dalam menginstruksikan jajarannya untuk menangkap para pelaku merupakan bentuk penegakan hukum terhadap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Saya Hambali mengucapkan terima kasih kepada pak Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H yang telah bertindak tegas dan terukur kepada suku anak dalam yang selama ini selalu bangga menenteng senjata api,” ujar Hambali, Sabtu (31/10/2026).
Salah satu pendiri Partai Gerindra tahun 2008 di Provinsi Jambi itu menilai, kepemilikan dan penggunaan senjata api rakitan tanpa izin perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum atau memiliki keistimewaan dalam membawa senjata api.
“Selama ini mereka terlihat bangga menenteng senjata api, seolah-olah ada izin bagi SAD untuk menggunakan senjata api rakitan. Padahal, hukum berlaku sama bagi siapa pun di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Hambali.
Ia berharap Polda Jambi dapat terus melakukan penertiban dan mengamankan senjata api rakitan yang dimiliki pihak-pihak yang tidak berhak. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi konflik serta menjaga keamanan masyarakat.
Selain persoalan senjata api rakitan, Hambali juga meminta aparat kepolisian menindak berbagai aktivitas yang diduga melanggar hukum di wilayah Provinsi Jambi.
Hambali secara khusus menyoroti peredaran narkoba, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), serta praktik pelangsiran minyak yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai ketentuan hukum.
“Begitu juga narkoba dan PETi basminkan, pelansir minyak dll tegak kan lah hukum yang sebenar benar nya di wilayah hukum Polda jambi,” pungkasnya.
Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

