Sementara itu, Permendikbud No. 8 Tahun 2016 dan Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11, yang melarang penjualan buku oleh sekolah dan Permendikbud No. 6 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh berperan sebagai distributor buku LKS. Buku pelajaran dan LKS seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa memungut biaya dari siswa.
Tentunya permasalahan ini juga menyeret terhadap penggunaan dana BOS SMA N 5 Kota Jambi yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan sekolah mulai dari biaya operasional, kegiatan ekstrakurikuler, dan biaya perawatan fasilitas sekolah.
Diketahui, 20 persen dari dana BOS ini diperuntukan membeli buku paket yang dapat dipinjam oleh para siswa.
Informasi yang dihimpun, SMAN 5 Kota Jambi sudah menghabiskan dana BOS sebesar Rp378.296 juta pada tahun 2024 untuk belanja pengembangan perpustakaan yang meliputi buku pelajaran PAPB, buku pelajaran penunjang, buku referensi, buku non pelajaran, pembelian lemari, rak buku, dan lain-lain.