Al Haris menekankan, Ketua RT yang dipilih nantinya memiliki tugas dan tanggungjawab yang berat. Mengingat, mereka harus bersainh dengan RT lainnya untuk membangun sebuah lingkungan yang maju baik dalam segi pembangunan ataupun kerukunan.
“Ada beban moral bagi Ketua RT pemilih untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab karena pak Walikota Jambi Maulana mempunyai program Rp 100 juta per RT. Ini penting saya kira, agar nanti RT mempunyai daya saing dalam membangun lingkungannya,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi terkait dengan Peraturan Walikota Jambi nomor 6 tahun 2025 yang didalamnya menyatakan bahwa pemilihan dilakukan oleh KK atau salah seorang anggota keluarga yang mewakili dan memiliki KTP wilayah RT setempat. Al Haris menambhakan bahwa itu tidak ada permasalahan dikarenakan satu anggota keluarga dapat mewakili yang lainnya.
“Karena waktu terbatas, kemudian dianggap satu KK itu mewakili anggota keluarga di rumahnya. Saya kira ini tidak masalah,” tutup Al Haris.