VOJNEWS.ID – Gubernur Jambi Al Haris serahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur kepada pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Dalam kesempatan itu, terdapat 753 pegawai RSUD Raden Mattaher yang menerima SK non ASN yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jambi, Senin (21/04/2025) pagi.
Sebelumnya 753 pegawai ini SK-nya ditandatangani oleh direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Herlambang.
Gubernur Al Haris mengatakan amanah dari Kemenpan bahwa seluruh tahapan-tahapan PPPK sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dengan baik. Pusat juga sepenuhnya menyerahkan kepada pejabat pembina kepegawaian daerah bagaimana mengatur pegawainya dengan baik.
“Di rumah sakit ini ada lebih kurang 753 non ASN yang digaji dari dana BLUD, secara administrasi dana BLUD juga sumbernya dari rumah sakit umum artinya uang negara juga, maka kita terbitkan SK Gubernur agar ada kepastian hukum bagi mereka,” tutur Al Haris.
Gubernur Al Haris melanjutkan dengan adanya SK tersebut pegawai non ASN itu sudah menjadi pegawai paruh waktu.