VOJNEWS.ID – Gubernur Jambi secara resmi menyerahkan 625 Surat Keputusan (SK) kepada pegawai tidak tetap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Senin (19/5/2025).
SK tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan dan penataan terhadap pegawai yang selama ini telah mengabdi di sektor infrastruktur.
“Saya menyerahkan SK dari pegawai yang selama ini sudah bekerja di PU, termasuk mereka yang tidak memenuhi persyaratan,”
Penyerahan SK ini, menurut Gubernur, merupakan langkah awal dalam upaya penataan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dan harapan bagi para pegawai yang telah bekerja, agar mereka dapat terus meningkatkan kinerja.
“Tujuannya, kita sudah mulai menata dari pegawai-pegawai. Mereka ini punya harapan dan kepastian hukum dengan SK yang kita berikan ini. Tinggal lagi mereka bekerja dan berkinerja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Kementerian PAN-RB agar kepala daerah mengambil langkah konkret dalam penataan pegawai di daerah masing-masing.
“Ini adalah arahan dari Kemenpan, agar Gubernur ataupun Kepala Daerah mengambil langkah-langkah konkrit dengan penataan-penataan pegawai di lingkup pemerintah daerah masing-masing,” tegasnya.
Di akhir sambutan, Gubernur juga mengimbau kepada para Bupati dan Wali Kota di Jambi agar melakukan langkah serupa guna mewujudkan sistem kepegawaian yang tertata dan terstruktur di seluruh wilayah Provinsi Jambi.