Ia juga menjelaskan, menjadi PHd itu juga harus mengikuti perekrutan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai dengan standard nya.
“Kita tes di Kemenag, silahkan nanti dari dewan satu orang tahun ini kita berikan menjadi pendamping haji daerah,” jelas Al Haris.
“Tugasnya mengurus jama’ah, tapi usia tidak boleh lebih dari 58 tahun,” sambungnya.
Hingga saat ini, pimpinan DPRD belum memutuskan siapa nantinya anggota dewan Provinsi Jambi yang berhak menjadi PHD dalam pelaksanaan haji tahun 2025.