Gubernur Al Haris Dorong Hukuman Kerja Sosial sebagai Terobosan Humanis Sistem Hukum di Jambi

VOJNEWS.ID – Gubernur Jambi Al Haris menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk terus menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jambi dan Pemprov Jambi terkait pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi pelaku pidana, Selasa (02/12/2025).

Acara yang digelar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi itu menjadi momentum penting bagi daerah dalam menyongsong keberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain MoU tingkat provinsi, pertemuan tersebut juga diisi dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam acara tersebut Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Robertus Melchisedek Yacoy, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, para Bupati dan Wali Kota, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi.

Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa pemberlakuan hukuman kerja sosial merupakan langkah maju sistem hukum Indonesia yang tidak hanya menindak, tetapi juga mendidik.

“Selama ini hukuman identik dengan penjara, Rutan, dan Lapas. Sekarang ada terobosan baru, yaitu narapidana menjalani hukuman dengan kerja sosial. Bisa membersihkan masjid, memperbaiki gorong-gorong, hingga merawat fasilitas umum,” ujarnya.

Ia menilai, tidak semua bentuk kejahatan harus berakhir di balik jeruji besi. Selain kapasitas lapas yang terbatas, pergaulan di dalam penjara kerap menimbulkan persoalan baru.

“Bisa saja mereka bertemu kelompok baru yang justru meracuni. Orang yang awalnya tidak tahu narkoba, di penjara malah belajar narkoba. Ini yang mau kita hindari,” tegasnya.

Al Haris menekankan bahwa esensi hukuman adalah pembinaan, bukan sekadar pembalasan. Karena itu, ia berharap implementasi hukuman kerja sosial dapat berjalan efektif, terukur, dan memberikan perubahan perilaku bagi pelaku pidana.

“Kita awasi perkembangannya, kita didik agar setelah selesai hukuman bisa kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang sadar dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Pos terkait