Bupati Monadi Resmi Menandatangani PKS dengan Kejari untuk Penerapan Hukuman Kerja Sosial

Bupati Kerinci (kiri) menandatangani PKS bersama Kejaksaan Negeri
Bupati Kerinci (kiri) menandatangani PKS bersama Kejaksaan Negeri

VOJNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Kerinci resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri terkait pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi pelaku pidana. Penandatanganan berlangsung pada Selasa (03/12/2025) pagi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, dan menjadi langkah penting dalam memperkuat efektivitas sistem peradilan pidana di daerah.

Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Robertus Melchisedek Yacoy, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, seluruh Bupati dan Wali Kota, serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Bupati Kerinci, Monadi, menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan upaya strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Ia menilai, sinergi ini sangat penting agar pelaksanaan hukuman berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kegiatan ini membahas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana sebagai upaya memperkuat kolaborasi dan efektivitas penegakan hukum di daerah,” ujar Bupati Kerinci, Monadi, Selasa (2/12/2025).

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa hukuman kerja sosial harus diarahkan untuk memberikan efek edukatif dan rehabilitatif. Menurutnya, pelaku yang menjalani hukuman perlu dibimbing agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab.

“Kita awasi perkembangannya, kita didik agar setelah selesai hukuman bisa kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang sadar dan bertanggung jawab,” kata Al Haris.

Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, menambahkan bahwa penerapan kerja sosial merupakan amanah undang-undang yang sudah mulai berlaku sejak 2 Januari 2024. Karena itu, koordinasi sejak awal menjadi kunci agar implementasi di lapangan tepat sasaran.

Pos terkait