Lebih lanjut, Ambun Yani mengungkapkan belum adanya regulasi yang mengatur lalu lintas transportasi sungai di bawah Jembatan Aurduri I.
“Jambi belum memiliki aturan jelas terkait pengaturan aktivitas di bawah jembatan,” tukasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD melalui Komisi III berencana menyusun dan membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata kelola lalu lintas sungai di wilayah tersebut.
“Langkah ini penting agar ke depan semua tertata dengan baik, termasuk sistem pengawasan dan lalu lintas sungai,” pungkasnya.