Lebih lanjut, Cek Endra menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan. Namun ia juga menekankan bahwa jika ditemukan pelanggaran, pihaknya siap melibatkan KLHK dan Kejaksaan Agung untuk langkah penegakan hukum.
“Pemanggilan perusahaan tambang ini merupakan bagian dari pembinaan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan serta Kejaksaan Agung untuk penindakan secara hukum,” lanjutnya.
Senada, Anggota Komisi XII lainnya dari Dapil Jambi, Rocky Chandra, menyatakan bahwa DPR telah mengantongi data lengkap terkait perusahaan-perusahaan yang diduga lalai dalam menjalankan kewajiban lingkungan.
“Jadi bukan kami gak tau data-data kalian semua, kita sudah punya data semuanya. Tapi kami memberikan kalian kesempatan untuk membenahi ini, kita gak akan main-main menyelesaikan ini. Komisi Xll hadir di Jambi ini bukan untuk main-main, kerusakan lingkungan itu sudah luar biasa,” tegasnya.
Komisi XII DPR RI berkomitmen mengawal penegakan aturan lingkungan demi keberlanjutan ekosistem di daerah tambang, khususnya di Provinsi Jambi yang kini tengah menghadapi tekanan ekologis akibat aktivitas pertambangan