VOJNEWS.ID – Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan memanggil sejumlah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 23 Juli 2025 mendatang.
RDP tersebut akan membahas berbagai persoalan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan, termasuk dampak krisis ekologi, legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta kepatuhan terhadap Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain itu, Komisi XII juga akan mengevaluasi pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta memantau progres reklamasi dan reboisasi di area bekas tambang.
Beberapa perusahaan yang akan dipanggil di antaranya PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC Group), PT SAS, PT BRASU, dan PT IBAP. Meski demikian, empat perusahaan lainnya yang juga dijadwalkan hadir belum diketahui secara pasti identitasnya.
Beberapa perusahaan yang akan dipanggil di antaranya PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC Group), PT SAS, PT BRASU, dan PT IBAP. Meski demikian, empat perusahaan lainnya yang juga dijadwalkan hadir belum diketahui secara pasti identitasnya.
“Komisi XII telah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap KBPC Group dan perusahaan terkait lainnya pada 23 Juli 2025,” ujar anggota Komisi Xll DPR RI dari Dapil Jambi, Cek Endra.