DJKN: Penyelesaian Sengketa Tanah Eks Pertamina Akan Memakan Waktu Lama

VOJNEWS.ID – DJKN mengakui bahwa proses penyelesaian terkait 5.506 sertifikat yang berdiri di atas tanah eks Pertamina di Kota Jambi tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Purnama Tioria Sianturi, menyebutkan saat ini pemerintah sedang melakukan proses “membuat terang”, yakni pemotretan menyeluruh terhadap aset negara di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Cukup lama karena kami membuat terang dulu dalam arti memotret dulu. Bukan hanya di Jambi, tapi di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, inventarisasi mencakup pemeriksaan dokumen, riwayat peralihan hak, hingga mendata tumpang tindih dan okupasi. Setelah proses tersebut tuntas, barulah pemerintah pusat dapat mengambil keputusan final.

Pos terkait