Disnakertrans Provinsi Jambi Akan Cabut Izin Perusahaan yang Tidak Bayar THR

Plh Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto
Plh Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto

VOJNEWS.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Provinsi Jambi mengingatkan kepada seluruh perusahaan agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya dengan tepat waktu sebelum hari raya Idul Fitri 2025.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Presiden Prabowo untuk memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto menyampaikan bahwa perusahaan yang terlambat memberikan THR akan diberikan sanksi.

“Perusahaan yang terlambat artinya tidak tepat waktu, bisa dikenakan sanksi administratif, denda, sampai pencabutan izin,” ujar Dodi.

Dodi menghimbau kepada para pekerja untuk melaporkan apabila ada keterlambatan dari perusahaan untuk memberikan THR kepada mereka.

Pos terkait