Permasalahan muncul karena kemasan beras bonus itu menyerupai kemasan beras premium dan dipasarkan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk mencegah hal serupa, Dishanpan meminta pihak perusahaan menambahkan stiker bertuliskan ‘Beras Bonus Layak Konsumsi’ pada kemasan berukuran 24 cm x 15 cm, agar tidak disalahartikan masyarakat.
Ismed juga menegaskan, tidak ada sanksi bagi perusahaan karena tidak ditemukan unsur penipuan maupun kesengajaan. Hingga kini, baru satu laporan serupa yang diterima Dishanpan maupun Satgas Pangan Jambi. Namun, pihaknya tetap akan meningkatkan pengawasan, khususnya terkait peredaran beras oplosan yang belakangan ramai secara nasional.
“Jadi laporan yang ada dari tanjabtim sudah klir ini bukan beras yang diduga oplosan atau dicampur dengan bahan lain,”sebutnya.
Ismed juga meminta seluruh Dinas Ketahanan Pangan di tingkat kabupaten/kota telah diminta untuk rutin memantau peredaran beras di pasar maupun toko pengecer