Dirut Bank Jambi H. Khairul Suhairi Bantah Isu Bonus Ganda, Ini Penjelasan Resminya

Pimpinan Divisi Sekertaris Perusahaan Zulfikar, S.E, M.M sebelah kiri jas hitam. Doc. VOJ
Pimpinan Divisi Sekertaris Perusahaan Zulfikar, S.E, M.M sebelah kiri jas hitam. Doc. VOJ

VOJNEWS.ID, JAMBI – Isu mengenai dugaan penerimaan bonus ganda oleh Direktur Utama Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, pada tahun 2024 menjadi sorotan publik. Hal ini mencuat karena yang bersangkutan diketahui merangkap tiga jabatan strategis sekaligus, yakni sebagai Direktur Utama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasional, dan Plt Direktur Pemasaran dan Syariah.

Namun kabar tersebut langsung dibantah pihak manajemen Bank Jambi. Melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan, Zulfikar, S.E., M.M., ditegaskan bahwa pemberian gaji dan bonus bagi jajaran direksi telah ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2024.

Bacaan Lainnya

“Memang benar pada saat itu Direktur Utama merangkap sebagai Plt di dua posisi lain, namun beliau tidak menerima tambahan gaji maupun bonus untuk jabatan-jabatan tersebut,” ujar Zulfikar saat ditemui di Gedung Mahligai, Rabu (07/08/2025), mewakili H. Khairul Suhairi.

Zulfikar menjelaskan, total kompensasi untuk jajaran direksi tahun 2024 memang mencapai Rp14,47 miliar, yang terdiri dari gaji sebesar Rp2,127 miliar dan bonus Rp12,343 miliar. Namun jumlah tersebut mencakup keseluruhan peran Direktur Utama secara institusional, bukan sebagai akumulasi dari tiga jabatan yang diemban.

Terkait posisi Direktur Operasional, Zulfikar menambahkan bahwa jabatan tersebut sampai saat ini masih kosong, dan sedang dalam tahap pemilihan. Dijelaskannya, Pada 17 Desember 2024, posisi Dirketur Operasional digantikan Plt dikarenakan pensiun.

“RUPS secara tegas menyepakati bahwa tidak ada bonus atau gaji tambahan untuk dua jabatan Plt yang dirangkap. Keputusan tersebut bahkan telah dituangkan dalam akta notaris,” tegasnya.

Zulfikar juga menekankan pentingnya klarifikasi ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Tidak benar ada penerimaan bonus ganda atau gaji rangkap. Kalau pun kompensasi Direktur Utama lebih besar dibanding yang direksi lainnya, itu karena tingkat jabatan dan beban kerja yang memang berbeda. Semua telah disetujui dalam forum RUPS dan mengikuti perhitungan yang berlaku,” tutup Zulfikar.

Pos terkait