Direktur PT SAS di Tahan, Usai Ditetapkan Tersangka Proyek Rusun PNL

Perkembangan penyidikan juga mengarah pada penetapan tersangka lain, yakni TFR, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera I. Saat ini, TFR diketahui menduduki jabatan sebagai Plt. Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan.

Selain itu, penyidik turut menetapkan BY, mantan pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), yang kini menjabat sebagai Kasubbag Umum dan Tata Usaha di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak 5 Juli 2024. Proyek pembangunan rusun mahasiswa tersebut berlokasi di Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dan dibiayai melalui APBN tahun 2021 hingga 2022 dengan skema kontrak tahun jamak (multi years contract).

Total anggaran proyek mencapai lebih dari Rp 14 miliar, dengan pencairan sekitar Rp 7 miliar pada masing-masing tahun anggaran 2021 dan 2022.

Pos terkait