Direktur PT SAS di Tahan, Usai Ditetapkan Tersangka Proyek Rusun PNL

VOJNEWS.ID, LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun mahasiswa (rusunawa) di lingkungan Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL), dengan menetapkan satu tersangka baru berinisial Har, yang menjabat sebagai Direktur PT SAS – perusahaan pemenang lelang proyek tersebut.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe, Edwardo, penetapan tersangka dilakukan setelah Har menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi pada Senin (4/8/2025), sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Dilansir dari AJNN.

Usai diperiksa, penyidik menetapkan Har sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe untuk 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, tim gabungan Kejari Lhokseumawe bersama Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan tersangka lain berinisial AR, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). AR diamankan pada Kamis (17/7/2025) di sebuah kantor pembiayaan kendaraan di Banda Aceh, saat hendak mengurus dokumen mobil. AR telah tiga kali dipanggil sebagai saksi secara resmi namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.

Pos terkait