VOJNEWS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, A. Ridwan, dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam rangka penyelidikan atas proyek mangkrak Jambi City Center (JCC). Bangunan yang dibangun sejak 2016 oleh PT Bliss Properti Indonesia itu hingga kini belum rampung dan tampak terbengkalai.
Kejari Jambi tengah menyelidiki dugaan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Jambi yang dijadikan agunan oleh pihak pengembang dalam proyek tersebut.
Setelah Kejari melakukan penyelidikan, perhatian publik pun tertuju pada harta kekayaan pribadi Sekda Ridwan.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Januari 2024, total kekayaan Ridwan tercatat sebesar Rp1.555.393.299.
Dalam laporan itu, Ridwan memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Kota Jambi senilai total Rp950 juta. Properti pertama seluas 205 m²/45 m² bernilai Rp700 juta, dan properti kedua seluas 146 m²/36 m² bernilai Rp250 juta. Keduanya dilaporkan sebagai hasil usaha sendiri.