Diduga Dokter Gigi di Puskesmas Mersam Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Doktor UIN Jambi Terlibat

Pelaku penipuan dan penggelapan uang Rp600 juta
Pelaku penipuan dan penggelapan uang Rp600 juta

Dia juga mengatakan, selain sertifikat, FIA juga menunjukkan surat keterangan ahli waris, dimana surat keterang ahli waris yang ditunjukkannya tersebut terdapat ada nama Hj Asmeri, Toni Ardiansyah, Supriyansyah dan FIA dan disurat tersebut dibenarkan dan dibenarkan oleh Lurah Rengas Condong dan dikuatkan oleh Camat Muara Bulian, tertanggal 18 Maret 2025.

“FIA sudah menipu dan menggelapkan uang klien saya sebesar Rp600 juta dengan modus uang tersebut untuk balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kami juga sudah mengirim surat somasi pada Rabu tanggal 13 Agustus kemarin dan besok akan kami laporkan ke Polres Batang Hari dan terkait surat keterangan ahli waris yang diberikan oleh FIA kepada klain kami juga palsu, kemudian FIA ini tidak sendiri dan dia ditemani oleh salah seorang doktor UIN Jambi berinisal MKN, yang katanya suaminya FIA,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, untuk bukti yang akan dilaporkan ke Polres Batang Hari adanya Bukti Pengiriman melalui Transfer Ke Rekening Mandiri dan Rekening BRI sebesar Rp600 juta. Selain itu, bukti tambahan juga melalui pertemuan yang terekam di CCTV toko, rekaman percakapan suara dan juga melalui percakapan di Whatapps, terkait bujuk janji dari FIA dan MKM ini.

Hingga berita ini disiarkan, FIA dan MKM belum bisa untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.

Pos terkait