VOJNEWS.ID, TANJABTIM – Aparat Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dikabarkan melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung Desa Pematang Rahim kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Dalam operasi tersebut, sejumlah orang diamankan, termasuk diduga Kepala Desa Pematang Rahim.
Penindakan berlangsung pada Rabu (27/8/2025) di kawasan Parit Buntar, Desa Pematang Rahim. Polisi disebut menyita satu unit alat berat jenis ekskavator dan mengamankan beberapa warga.
Namun, dari informasi yang beredar, penindakan tersebut menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, dari tujuh unit alat berat yang terpantau beroperasi di dalam kawasan hutan lindung, hanya satu yang diamankan. Sementara enam alat lainnya diduga berhasil keluar dari lokasi.
“Yang ditahan hanya satu unit, sisanya lolos, itupun alatnya tidak di police line,” ungkap salah seorang sumber kepada vojnews.id yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi lain yang diperoleh menyebutkan, pemeriksaan terhadap warga yang diamankan tidak dilakukan di Mapolres Tanjabtim, melainkan di salah satu rumah warga. Hal ini menimbulkan spekulasi mengenai penanganan kasus yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Sejumlah nama pun disebut dalam pusaran kasus ini. Kades Pematang Rahim berinisial MD diduga ikut diamankan bersama warga berinisial AT dan DL. Pemilik alat berat yang digunakan untuk membuka hutan lindung disebut berinisial AN dan AS. Selain itu, beredar kabar adanya donatur kuat yang berada di balik aktivitas perambahan ini, yakni seorang pengusaha dari Betara berinisial KM.
Aktivitas perambahan ternyata tidak hanya terjadi di Desa Pematang Rahim, tetapi juga mulai merambah ke wilayah Desa Sinar Wajo. Dugaan keterlibatan aparatur desa setempat masih belum terkonfirmasi.
“Alat berat yang keluar masuk hutan lindung tentu tidak mungkin luput dari pengawasan kepala desa yang melakukan aktivas itu. Ini bukan lagi kasus yang bisa ditutup-tutupi,” ujar sumber lainnya.
Warga juga mengungkapkan, praktik pembabatan hutan lindung di Pematang Rahim kian masif dalam beberapa bulan terakhir. Kepala desa bersama sejumlah warga diduga memiliki lahan yang digarap dengan sistem kerja sama. Lahan hasil steking dan pembukaan parit bahkan disebut-sebut ditawarkan dengan pola “pawah” atau bagi hasil.
“Biaya pencarian lahan ditanggung penggarap. Untuk menyewa alat berat agar bisa steking dan gali parit di kawasan hutan lindung, tarifnya sekitar Rp 8 juta per hektare,” ungkap seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pematang Rahim M Dong belum memberikan klarifikasi meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp. Sementara itu, upaya konfirmasi vojnews.id kepada Kapolres Tanjab Timur AKBP Maulia Kuswicaksono juga belum mendapat tanggapan terkait penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.