Diduga Dinas Pariwisata Jambi Keluarkan Rekomendasi Pengawasan Izin Minol Helen’s Play Mart ke Bea Cukai

Abdul Jabbar Athoillah ungkapan Dinas Pariwisata Provinsi Jambi mengeluarkan rekomendasi pengawasan izin minol Helen's Play Mart ke Bea Cukai
Abdul Jabbar Athoillah ungkapan Dinas Pariwisata Provinsi Jambi mengeluarkan rekomendasi pengawasan izin minol Helen's Play Mart ke Bea Cukai

VOJNEWS.ID – Saat ini, keberadaan Helen’s Play Mart yang merupakan tempat hiburan malam di Kota Jambi tengah menjadi sorotan.

Bagiamana tidak, sebab Helen’s Play Mart menjual minuman alkohol (minol) layaknya seperti minimarket. Akan tetapi, tempat ini belum memiliki surat izin resmi terkait dengan penjualan minol.

Bacaan Lainnya

Saat pihak pengelola dipanggil oleh Komisi I DPRD Kota Jambi untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), terungkap bahwasanya Dinas Pariwisata Provinsi Jambi mengeluarkan rekomendasi terkait dengan tahapan pengawasan golongan minol yang nantinya akan ditembuskan ke Bea Cukai. Hal tersebut disampaikan oleh Abdul Jabbar Athoillah, Kamis (13/2/2024) sore.

“Surat edar itu adalah Bea Cukai, atas dasar rekom-rekom dan verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Provinsi karena skalanya menengah ke atas,* ujar Jabbar.

“Makanya, izin edar itu terpantau ketika sudah berjalannya operasionpal. Begitu rekom nya sudah keluar dari Dinas Pariwisata, baru kita munculkan itu ke kantor Bea Cukai sehingga terbagilah golongan A dan B,” lanjutnya.

Pos terkait