Diduga Absen Fiktip Pegawai, Kecamatan Danau Sipin Rugikan Daerah Hingga Puluhan Juta

Ilustrasi absen fiktip di Kecamatan Danau Sipin rugikan daerah hingga puluhan juta rupiah
Ilustrasi absen fiktip di Kecamatan Danau Sipin rugikan daerah hingga puluhan juta rupiah

VOJNEWS.ID – Praktik administrasi yang janggal kembali mencuat di lingkungan birokrasi Kota Jambi. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Kecamatan Danau Sipin, yang diduga melakukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak sesuai dengan absen kehadiran. Sehingga, daerah dirugikan mencapai Puluhan Juta Rupiah.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki vojnews.id, ditemukan adanya kejanggalan antara status kehadiran pegawai yang dilaporkan oleh pihak kecamatan dan data presensi resmi melalui laman https://presensi.jambikota.go.id. pada bulan Januari-Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, pegawai yang tidak hadir atau berstatus tidak masuk (TK), justru tercatat hadir dan tetap menerima TPP secara utuh, tanpa pemotongan sebagaimana mestinya.

Praktik seperti ini jelas mencederai integritas pelayanan publik dan menimbulkan pertanyaan besar. Kondisi ini tentunya tidak sesuai dengan Perwal Jambi Nomor 11 Tahun 2024 tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN pada Pasal 16 Ayat (3) yang berbunyi “pengurangan TPP dikenakan kepada PNS dengan kondisi sakit tanpa keterangan dokter, cuti melahirkan dan cuti dengan alasan penting dikenakan sebesar 30% dari besaran hitungan TPP per hari, tidak mengumpulkan laporan kinerja bulanan sebesar 70% dari besaran TPP per bulan, tidak hadir tanpa keterangan dikenakan sebesar 100% dari besaran hitungan TPP per hari.

Menanggapi konfirmasi yang dilayangkan oleh vojnews.id, Camat Danau Sipin, Efrin, hanya merujuk agar hal tersebut ditanyakan kepada Inspektorat Kota.

Pos terkait