“Kami berharap Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa Roy Marten dan Dwi Yanuas Didi. Jika terbukti ada unsur turut serta dalam kegiatan ilegal ini, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan menetapkan kepada Roy Marten dan Dwi Yanuas Didi sebagai tersangka,” tegas kuasa hukum Deniel Candra.
Terkait Herman Trisna, salah satu pihak yang diduga terlibat dalam kasus penambangan ilegal di wilayah PT. Bumi Borneo Inti, disebut berulang kali tidak memenuhi panggilan resmi dari penyidik Mabes Polri. Dugaan ini mencuat seiring berjalannya penyidikan atas laporan polisi Nomor: LP/A/64/X/2023/SPKT.DITTPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Oktober 2023.
Pihak kuasa hukum pemegang saham mayoritas PT. Bumi Borneo Inti menyampaikan bahwa klien mereka merasa dirugikan oleh tindakan Herman Trisna yang tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur maupun pemegang saham perusahaan tersebut. Saat itu, perusahaan berada di bawah kendali hukum klien mereka.
Masih dalam keterangannya, Frandy kuasa hukum menyebut bahwa Herman Trisna berulang kali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan oleh penyidik Mabes Polri dengan alasan kesehatan, namun secara ironis justru hadir dalam pemeriksaan di POLDA Jambi dalam perkara berbeda.
“Pada 25 November 2023, 18 Juli 2024, dan 21 September 2024, Sdr. Herman Trisna diketahui menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sebagai saksi/pelapor dalam laporan Nomor: LP/B/201/VII/2023/SPKT/POLDA JAMBI. Bahkan dalam setiap BAP, ia menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” sebut Frandy dan rekan dari kantor Pranata Law Firm Jambi.
Pihaknya mempertanyakan inkonsistensi alasan ketidakhadiran tersebut, mengingat secara geografis, lokasi Mabes Polri di Jakarta justru lebih dekat dengan domisili Herman Trisna dibandingkan Polda Jambi.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa tindakan tidak hadir secara sengaja tersebut berpotensi melanggar Pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai larangan menghalangi atau tidak menuruti perintah pejabat yang berwenang dalam proses hukum.
“Ketidakhadiran tersebut bukan lagi sekadar persoalan administratif, namun dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pengingkaran hukum yang bisa dikenai pidana,” tegas kuasa hukum.
Mereka mendesak agar penyidik Mabes Polri, memanggil dan memeriksa kembali Herman Trisna untuk memastikan kelanjutan penyidikan berjalan tanpa hambatan.
“Menindak secara hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 216 KUHP jika terbukti Herman Trisna dengan sengaja tidak menuruti panggilan resmi dari pihak berwenang,” tandasnya.