Kasi Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Herlambang, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat yang telah digelar, muatan batubara dari mulut tambang wajib dihentikan paling lambat pada 22 Maret 2025. Dengan demikian, mulai 24 Maret, angkutan batubara tidak lagi beroperasi di jalan raya.
Lebih lanjut, Dishub Jambi sedang memproses Surat Edaran (SE) Gubernur terkait pelarangan ini. Selain itu, pembatasan angkutan barang juga diberlakukan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB), yang mencakup larangan operasional angkutan barang dari Pulau Jawa dan Aceh mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.