VOJNESW.ID – Untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pemerintah memberlakukan larangan operasional terhadap sejumlah angkutan, termasuk truk batubara dan angkutan barang. Kebijakan ini diterapkan guna menghindari kemacetan di Jalan Nasional Provinsi Jambi selama periode mudik dan balik Lebaran 2025.
Larangan ini berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, dengan tujuan utama menjaga kelancaran lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi para pemudik. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan volume kendaraan tetap terkendali dan tidak terjadi kepadatan berlebih di ruas jalan utama Jambi.