VOJNEWS.ID – Affandi Susilo alias Ko Apex mengungkapkan ada nama petinggi Polda Jambi yang ikut terlibat kasus pemalsuan dokumen 10 kapal tagboat dan tongkang PT Sinar Bintang Samudra (SBS).
Hal ini diungkapkan oleh Ko Apex setelah sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi, pada Jum’at (29/11/2024). Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban.
Dalam sidang lanjutan ini, Ko Apex dinyatakan terbukti bersalah atas pemalsuan surat dan penggelapan. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan.
“Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan tindak Pidana pemalsuan surat dan penggelapan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan,” kata ketua Majelis Hakim dalam putusannya.
Saat diwawancara, Ko Apex tampak meminta kepada rekan-rekan media untuk mengawal ketat kasus ini. Sebab, ada beberapa nama yang belum terungkap dalam pemalsuan dokumen 10 kapal tagboat dan tongkang PT SBS.
“Buat rekan-rekan media saya disini bukan pasrah, tapi saya ikut memajukan hukum di Kota Jambi. Hari ini saya diputus oleh hakim yang mulia terhormat, 5 tahun 6 bulan. Tapi saya disini tidak tinggal diam akan mengajukan banding, karena proses hukum di Jambi ini tidaklah adil,” ungkap Ko Apex.