BPPRD Kota Jambi Sosialisasi BPHTB, Siapkan Aplikasi Permudah Pelayanan

BPPRD Kota Jambi menggelar sosialisasi kebijakan BPHTB
BPPRD Kota Jambi menggelar sosialisasi kebijakan BPHTB

VOJNEWS.ID – Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menggelar sosialisasi kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bersama Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kota Jambi.

Kegiatan tersebut berlangsung sebagai upaya menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan daerah.

Bacaan Lainnya

Kepala BPPRD Kota Jambi, Dr. Ardi, mengatakan sosialisasi ini difokuskan pada pemberian pemahaman terkait kebijakan BPHTB, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memperoleh hak kepemilikan rumah dengan lebih mudah.

“Bagaimana masyarakat berpenghasilan rendah ini bisa mendapatkan insentif berupa pembebasan BPHTB,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, BPPRD Kota Jambi telah melakukan pembahasan dan sosialisasi secara intensif bersama Notaris/PPAT terkait mekanisme pelaksanaan BPHTB bagi MBR. Dari hasil diskusi tersebut, disepakati sejumlah poin penting yang menyangkut proses dan persyaratan pengajuan BPHTB MBR agar tidak berbelit dan lebih transparan.

“Seluruh proses dilakukan melalui aplikasi dan sistem yang telah disiapkan, sehingga mempermudah masyarakat maupun notaris dalam pengurusan. Kebijakan ini akan kita berlakukan setelah resmi ditetapkan,” jelasnya.

Selain itu, BPPRD Kota Jambi juga akan melakukan pemeringkatan atau ranking dalam pelaksanaan BPHTB bagi MBR sebagai bagian dari upaya optimalisasi layanan dan pengawasan kebijakan.

Pos terkait