VOJNEWS.ID , MUAROJAMBI- Bau busuk dugaan penyimpangan keuangan daerah kabupaten Muaro Jambi. Kali ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi sorotan tajam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2024 yang diperoleh Voice OF Jambi, terungkap adanya dugaan SPJ Fiktip dana bahan bakar minyak (BBM) melalui modus struk BBM yang dicetak sendiri alias nota palsu.
DLH Muarojambi menganggarkan dana sebesar Rp 766.918.000 untuk kebutuhan belanja BBM dan pelumas sepanjang tahun 2024. Dana itu diperuntukkan bagi operasional kendaraan taman, truk pengangkut sampah, alat berat, dan peralatan teknis lainnya. Namun, alih-alih digunakan sesuai kebutuhan, BPK menemukan bukti kuat bahwa sebagian besar pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut dipalsukan dengan nota SPBU fiktif. Parahnya, nota tersebut diduga dibuat secara mandiri menggunakan printer rumahan, bukan berasal dari transaksi resmi di SPBU.
Salah satu yang paling mencolok adalah belanja BBM untuk operasional taman, mesin semprot, dan mesin rumput, dengan total senilai Rp 88.973.100 yang terbukti menggunakan nota bodong. Nota ini diserahkan oleh seorang koordinator berinisial MY, yang dalam dokumen BPK disebut bekerja atas arahan langsung dari Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Muarojambi.
BPK mencatat bahwa nota-nota ini sengaja disesuaikan dengan pagu anggaran bulanan dan bukan berdasarkan pembelian aktual. Proses manipulasi dilakukan secara sistematis, mulai dari pencairan dana tunai oleh bendahara, penyampaian ke PPTK, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban dengan dokumen fiktif.