VOJNEWS.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jambi menyerahkan delapan laporan hasil pemeriksaan tahun 2024. Hal ini berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang kedudukan BPK sebagai satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (23/12/2024) ini, diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan, Paula Henry
Simatupang, S.E., M.Si.,Ak., CA., CFrA., CPA (Aust.), CSFA., ACPA., GRCP., GRCA., ERMAP, yang didampingi Kepala Subauditorat Jambi II, Nelson Humiras Halomoan Siregar, S.E., M.Acc., Ak., CFE., CA., ACPA., ERMCP.
Selain itu, turut hadir pimpinan DPRD, Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, dan inspektur dari pemerintah daerah terkait.
Dalam sambutan dan arahannya, Paula Henry Simatupang menguraikan permasalahan penting terkait laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan pada hari ini.
Ia menyampaikan beberapa pesan kepada seluruh pemerintah daerah agar memerhatikan program pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan dalam penyelenggaraan pembelajaran yang berkualitas.
Lebih lanjut, Paula Henry Simatupang mengingatkan perlunya mempedomani hasil pembahasan dan kesepakatan dengan DPRD dalam penganggaran belanja pada APBD.
Kemudian, beliau juga meminta agar Pemda memahami ketentuan dalam pelaksanaan persiapan pengadaan dan pemilihan penyedia barang/jasa, pelaksanaan pengadaan barang/jasa, serta pertanggungjawaban dalam berbelanja.
Ia juga menjelaskan bahwa, terdapat kekurangan volume dan kelebihan pembayaran atas belanja daerah.
BPK berharap, hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi kepada Pemda untuk terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat baik dari program-program kegiatan ataupun dalam pembangunan sarana
prasarana yang mendukung pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Adapun delapan laporan hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2024 sebagai berikut.
1. Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja operasi dan belanja modal pada pemerintah Kota Jambi