VOJNEWS.ID – Sejumlah perusahaan tambang batubara di Provinsi Jambi menjadi perhatian utama Komisi XII DPR RI saat melakukan kunjungan kerja dalam agenda reses masa persidangan III Tahun Sidang 2024/2025. Pertemuan tersebut berlangsung di Ballroom Swiss-Belhotel Jambi pada Jumat (20/6/2025).
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan perlunya perusahaan tambang untuk segera memperbarui dan melengkapi pelaporan mereka kepada Kementerian Lingkungan Hidup sesuai dengan standar yang berlaku.
“Propert merah itukan perusahaan-perusahaan yang sudah mendaftarkan ke lingkungan hidup, tetapi dia tidak melengkapi dokumen-dokumen lingkungan,” ujar Bambang.
Perusahaan yang masuk dalam kategori PROPER merah tercatat telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, namun belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Status ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut hanya berhasil memenuhi sebagian dari persyaratan dalam berbagai aspek, seperti pengelolaan tata kelola air, rehabilitasi lahan rusak, pengendalian pencemaran laut dan udara, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran air, hingga pelaksanaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).