Rita juga menegaskan bahwa laporan KDRT yang dilayangkan terhadap Rendra tidak berdasar, karena saat kejadian kliennya hanya memeluk anak dan tidak melakukan kekerasan. Pernyataan itu, kata Rita, didukung oleh keterangan saksi dan sejumlah bukti.
Ia juga meminta semua pihak untuk tidak memanfaatkan situasi dan tetap menjunjung kepentingan terbaik bagi anak.
“Karena jika berlarut juga tidak baik. Kalau bisa berkomunikasi baik demi anak. Saya juga berharap kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan dari si A dan si B, tolong jangan melebihi kapasitas, semestinya bersikap independen, tidak memandang dari salah satu pihak, berharap pihak mengatasnamakan si A dan si B mengedepankan kepentingan masa depan anak,” ucap Rita.
Terkait laporan pengeroyokan yang dibuat Rendra ke Polresta Jambi, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu, Winda Irzalina Pratiwi serta kedua orang tuanya. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy.
“Update-nya, penyidik sudah menetapkan terlapor W dan kedua orang tuanya sebagai tersangka tindak pidana pengeroyokan. Namun belum dilakukan penahanan,” ujar Deddy.
Rendra pun mengapresiasi kerja cepat Polresta Jambi, terutama Kapolresta Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar dan Kasat Reskrim Kompol Hendra Wijaya Manurung. Ia berharap pihak kepolisian bisa melihat kasus ini secara jernih.