Komisi ll DPRD Merangin Desak Penutupan PT SGN

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT SGN jelas melanggar aturan yang berlaku dan merugikan sektor perkebunan,” ujar Yani. Ia menambahkan bahwa penutupan ini penting agar tidak merusak tata niaga dan sistem yang ada di sektor perkebunan kelapa sawit, terutama bagi perusahaan yang sudah mematuhi aturan yang ada.

Selain itu, Yani juga menyoroti pentingnya penerapan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tata niaga Tandan Buah Segar (TBS). Ia menegaskan bahwa PT SGN tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh peraturan tersebut. Kini, ia berharap agar Dinas Perkebunan dan Peternakan dapat mengajukan rekomendasi resmi untuk penutupan PT SGN agar tindak lanjut hukum dapat segera dilakukan.

Pos terkait