VOJNEWS.ID – Ketua Komisi II DPRD Merangin, Ahmad Yani mendesak pemerintah untuk segera merekomendasikan penutupan PT Sumber Guna Nabati (SGN) terkait sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam rapat kerja lintas komisi dengan perusahaan-perusahaan yang terlibat pelanggaran.
Dalam rapat yang digelar Senin (3/1/2025) ini, Yani mengungkapkan bahwa hasil paparan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan manajemen PT SGN menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah melanggar berbagai regulasi.
Menurut Yani, Dinas DPMPTSP dan Dinas Peternakan serta Perkebunan memberikan bukti yang cukup kuat untuk menyatakan bahwa PT SGN layak untuk ditutup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT SGN jelas melanggar aturan yang berlaku dan merugikan sektor perkebunan,” ujar Yani. Ia menambahkan bahwa penutupan ini penting agar tidak merusak tata niaga dan sistem yang ada di sektor perkebunan kelapa sawit, terutama bagi perusahaan yang sudah mematuhi aturan yang ada.
Selain itu, Yani juga menyoroti pentingnya penerapan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tata niaga Tandan Buah Segar (TBS). Ia menegaskan bahwa PT SGN tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh peraturan tersebut. Kini, ia berharap agar Dinas Perkebunan dan Peternakan dapat mengajukan rekomendasi resmi untuk penutupan PT SGN agar tindak lanjut hukum dapat segera dilakukan.

