Insiden ini juga menyoroti lemahnya pengawasan keamanan di Helen’s Play Mart.
Padahal, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012, airsoft gun hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi dan tidak boleh dibawa ke tempat umum. Hal itu melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan atau kesalahpahaman karena bentuknya yang menyerupai senjata api asli.
Sebelumnya, pendirian Helen’s Play Mart sempat menuai penolakan dari sejumlah tokoh masyarakat, termasuk Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi.
“LAM sangat menolak keras, menindak keras untuk tidak memberikan izin ini. Kalau untuk resto tidak masalah, tetapi untuk minuman keras, tempat-tempat dugem, areanya tidak cocok dan tidak pantas,” kata Ketua LAM Kota Jambi, Aswan Hidayat.