VOJNEWS.ID. KERINCI — Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kerinci tercatat tengah menghadapi proses hukum sepanjang tahun 2025. Seluruh kasus tersebut kini masihdalam tahap penyelidikan dan menunggu keputusan pengadilan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kerinci menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan hukum para ASN yang diduga terlibat pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan jabatan hingga kasus narkoba.
Kepala Bidang Disiplin dan Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kerinci, Fitriadi, membenarkan adanya tujuh ASN yang sedang menjalani proses hukum. Ia mengatakan, BKPSDM telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperoleh kejelasan status masing-masing ASN.
“Kami sudah menyurati aparat penegak hukum untuk memastikan status hukum ASN yang bersangkutan. Saat ini, ada enam orang berstatus tersangka,” ujar Fitriadi, baru-baru ini.
Berdasarkan data BKPSDM, lima ASN diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan jabatan, masing-masing dua orang dari Dinas Perhubungan, satu dari Unit Layanan Pengadaan (ULP), satu dari Badan Kesbangpol, serta satu tenaga PPPK guru. Selain itu, terdapat satu kasus narkoba, dan satu ASN dari Dinas Pemuda dan Olahraga yang juga sedang menjalani proses hukum.
Fitriadi menegaskan, BKPSDM belum dapat mengambil tindakan administratif sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan. “Kami menunggu keputusan final. Jika terbukti bersalah, sanksinya tegas sesuai peraturan — pemberhentian dari status ASN. Namun bila tidak terbukti, mereka akan dikembalikan ke posisinya semula,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk menegakkan disiplin aparatur dan menjaga integritas pelayanan publik. “ASN seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat. Karena itu kami terus menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap hukum,” kata Fitriadi.
BKPSDM juga menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan pembinaan internal guna mencegah kasus serupa di masa mendatang. Lembaga ini berharap proses hukum terhadap tujuh ASN tersebut berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi seluruh aparatur pemerintahan.






