VOJNEWS.ID – Partai Demokrat resmi mencabut gugatan terhadap mantan Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Sidang pencabutan berlangsung pada Rabu (20/8/2025) tanpa dihadiri Burhanuddin atau Cik Bur, sapaan akrabnya, selaku tergugat I.
Kuasa hukum Partai Demokrat, Endang Kuswardani, menyampaikan bahwa pihaknya memutuskan untuk menarik gugatan terhadap seluruh tergugat, termasuk tergugat I, II, dan III. Pencabutan tersebut didasari adanya komitmen dari tergugat II, Ritas Mairiyanto, untuk mengembalikan uang sewa tower yang menjadi pokok perkara.
Menurut Endang, Ritas bersedia melunasi kewajiban tersebut melalui skema pembayaran bertahap sebanyak tiga kali cicilan.