VOJNEWS.ID, TANJABTIM – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 RI Jambi mengungkap dugaan penyimpangan dalam mekanisme penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang disalurkann oleh PT PetroChina International Jabung Ltd di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pasalnya, Dana tersebut dikelola oleh Organisasi perangkat daerah (OPD) bahkan satuan pendidikan sebagai pengelola, sehinga menguat dugaan ada main mata antara PetroChina dan pengelola dalam penyaluran hingga pelaksanaan dana TJSL agar kegiatan itu terlaksana.
Dana TJSL Petro China Jabung Ltd itu tidak seharusnya disalurkan secara langsung kepada Dua OPD dan satu satuan sekolah dasar , tanpa proses yang menjamin transparansi dan akuntabilitas penuh. Berdasarkan data yang dicatata dalam temuan BPK, penyaluran dana tersebut mencakup Rp142 juta kepada BPBD, Rp120 juta kepada Satpol PP & Damkar, serta Rp422,48 juta kepada SDN 169/X Pandan Makmur.
BPK dalam laporannya menekankan pentingnya memperbaiki pola penyaluran dana TJSL agar sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik. Penyaluran langsung kepada OPD dan ke Satuan Pendidikan tanpa kerangka kerja sama yang jelas dan tanpa pengawasan ketat dinilai mengaburkan pertanggungjawaban publik. Rekomendasi yang disampaikan BPK antara lain mendorong PetroChina dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk memastikan seluruh program TJSL dicatat, diaudit, dan dilaporkan secara terbuka, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan yang menjadi tujuan utama program tersebut.
Dalam peraturan PP No. 47 Tahun 2012 tentang TJSL PTPasal 3 ayat (2), Pelaksanaan TJSL dilakukan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja yang memuat program dan anggaran TJSL, Pasal 5: TJSL dilaksanakan di dalam atau di luar lingkungan perusahaan, sesuai kepentingan pemangku kepentingan. Selain itu dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DaerahMengatur peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi TJSL, Pasal 11 ayat (2) huruf j: Pemda dapat melakukan pembinaan dunia usaha, termasuk TJSL, Pasal 14 ayat (1): Pemda memfasilitasi kerja sama antara dunia usaha dan masyarakat.
Bahkan kegiatan penyaluran Dana TJSL PetroChina ini kuat dugaaan menganggkangi Surat Edaran Mendagri No. 500/3700/SJ Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan TJSL, menegaskan Pemda berperan memfasilitasi dan menyinergikan, bukan menerima dana.
Praktik penyaluran langsung seperti ini dinilai menimbulkan risiko penyalahgunaan, karena dana tersebut tidak tercatat dalam sistem anggaran pemerintah daerah sehingga sulit untuk diaudit secara menyeluruh. Mekanisme tersebut juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengamanatkan agar pelaksanaan TJSL dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 mengatur bahwa seluruh pengelolaan keuangan negara dan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, dan akuntabel.
Dari sejumlah mekanisme yang dilewati dalam mengelola dan menyalurkan, media ini menyimpulkan kuat dugaan ada main mata dalam penyaluran dana TJSL PetroChina, demi memuluskan kegiatan-kegiatan dan mendapat keuntungan lebih.
Media ini mencoba mengkonfirmasi penyalur yakni PetroChina dan sejumlah Pengelola tiga OPD terkait yang diduga mengangkangi banyak aturan dalam penyaluran dana TJSL tersebut. Namum hingga berita ini ditayangkan belum ada klarfikasi dari pihak itu. (*)