VOJNEWS.ID – Pengadaan bahan makanan berdasarkan pesanan dari bagian instalasi Gizi RSUD KH daud Arif tertanggal 3 Januari 2024 dengan nilai angaraan kurang lebih 1.6 Milyar rupiah. Dari nilai tersebut terdapat belanja bahan basah dan kering pasien.
Dalam pengadaan bahan makanan itu, CV. PP sebagai penyedia yang dimenangkan melalaui system lelang e catalog. Ketentuan mengingakat pada penyedia ditunjuk yakni memngirim bahan makanan basan dua kali seminggu dan bahan makaan kering skali sebulan, dengan pembayaran setaiap bulan dari RSUD KH Daud Arif.
Media ini mendapat dokumen yang berisikan pembayaran terjadi pada tanggal 12 Desember 2024 dengan nomor 07271/BUD/2024 metode pembayaran lansung ke CV. PP. Namun setelah, tunjuk dan di transfer, belanaja tidak dilakukan oleh CV. PP melainkan pejabat internal RSUD Inisial NP. Bahkan CV. PP melancarkan uang belanja produk nutrisi itu dengan melakukan transfer uang ke NP.
Selanjutnya, Pejabat RSUD KH Daud Arif Inisial NP melancarkan aksinya dengan belanja ke empat penyedia di Jambi. Produk nutrisi tersebut dibeli oleh NP melalui yang di klaim distributor susu yaitu Nst, Otk, Klb, dan Abt yang berlokasi di Kota Jambi.