VOJNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2024, Jumat (4/7/2025).
Penyerahan LHP disampaikan oleh Widi Widayat , Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI kepada Gubernur Jambi Al Haris dan Ketua DPRD.
“Berdasarkan pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengembalian (WTP) untuk laporan keuangan pemerintah Provinsi Jambi tahun 2024,” kata Widi di panggung utama sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi.
Menurut Widi, pencapaian ini menandai keberhasilan pemerintah Provinsi Jambi dalam mempertahankan opini WTP untuk ke-13 kali secara berturut-turut.
Disampaikan Widi, ada tiga hal yang menjadi catatan yaki pertama, terkait perencanaan APBD tahun 2024 belum sepenuhnya memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah. Hal ini mengakibatkan Pemprov mengalami kesulitan likuiditas untuk membayar tagihan belanja tahun 2024 sehingga beresiko menghambat kemampuan pendanaan kepada pemerintah Kabupaten/Kota dan pemerintah Desa.