VOJNEWS.ID – Aset milik Pemerintah Kota Jambi kembali jadi sorotan. Gedung Bank 9 Jambi yang dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai lebih dari Rp10 miliar, diketahui dalam kondisi terbengkalai, belum bersertifikat, dan kini asetnya telah dijarah yang menyebabkan kerugian negara.
Gedung megah yang terletak di Jalan Raden Mattaher, tepat di samping Gedung Putro Retno, selesai dibangun pada 2023 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun hingga pertengahan 2025, gedung tersebut belum juga diserahkan kepada pihak Bank Jambi lantaran masih terganjal proses perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkot Jambi.
Akibat gedung tak kunjung difungsikan, bangunan tersebut dibiarkan kosong tanpa pengamanan optimal. Pada 3 Oktober 2024, terjadi aksi pencurian di lokasi gedung yang dilaporkan ke Polda Jambi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/B/290/X/2024. Nilai taksiran kerugian mencapai Rp2,27 miliar, meliputi peralatan, mesin, hingga utilitas gedung.
Hasil survei Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Februari 2025 menunjukkan gedung dalam keadaan rusak dan tak terurus. Fasilitas penting hilang, akses samping tertutup semak, dan tampak spanduk klaim kepemilikan tanah dari pihak bernama Asr, meskipun sengketa tersebut sudah diputus inkracht oleh Mahkamah Agung sejak tahun 2010.
Lebih mencengangkan lagi, sertifikat atas tanah gedung tersebut belum dialihkan atas nama Pemkot Jambi. Hingga kini, status lahan masih berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pemilik lama, padahal proses pengadaan telah dilakukan melalui belanja modal tanah dan dibuktikan dengan akta jual beli.
Pihak Sekretariat Daerah selaku pengguna barang mengakui bahwa belum ada pengurusan sertifikat karena masih terkendala persyaratan administrasi, termasuk surat pernyataan batas tanah dan persetujuan dari pemilik lahan berbatasan. Ditambah lagi, keterbatasan personel membuat proses pengurusan makin tersendat.
Sementara pengamanan gedung hanya dilakukan melalui patroli terbatas oleh Satpol PP, dan itu pun hanya di bagian luar pagar. Tidak ada penjagaan khusus atau sistem keamanan yang memadai di lokasi.
Pihak Bank Jambi sendiri menyerahkan sepenuhnya kebijakan penyerahan gedung kepada Pemkot. Namun, menurut Kabid Hubungan Eksternal dan Legal Office Bank Jambi, bila penyerahan tetap dilakukan, pihak bank akan melakukan penilaian ulang terhadap nilai gedung pasca-insiden pencurian.
Kini, Aset Tetap berupa peralatan dan jaringan yang hilang telah direklasifikasi ke dalam akun Aset Lainnya – Aset Lain-lain.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengelolaan aset oleh Pemkot Jambi. Mulai dari pembangunan tanpa kejelasan administrasi sertifikat, pengamanan yang minim, hingga kerugian miliaran rupiah akibat kelalaian pengelolaan, menjadi preseden buruk dalam tata kelola Barang Milik Daerah (BMD).
Hingga saat ini Pihak Pemkot Jambi belum buka suara terkait hal ini, Sekda Kota Jambi dihubungi via pesan pribadinya belum merespon hingga berita ini diterbitkan.