VOJNEWS.ID – Untuk melancarkan pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 2025, Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan surat pengumuman penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat.
Surat pengumuman ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris tertanggal 9 Mei 2025 dengan nomor S.500.10.27.7/965/SETDA.PRKM/V/2025 ditujukan kepada pengusaha batu bara, ketua perkumpulan pengusaha tambang batu bara (PPTB) Jambi dan pemilik TUKS.
“Dalam rangka untuk kelancaran pemberangkatan Calon Jamaah Haji Tahun 2025 dari Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi menuju Asrama Haji Kota Jambi, bersama dengan ini disampaikan pengumuman terkait dengan penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat.”