VOJNEWS.ID – Praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan kembali mencuat dan menjadi perhatian serius Kementerian Ketenagakerjaan serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Dody Haryanto Farmin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait kasus ini, khususnya di wilayah Kota Jambi.
“Ada laporan yang masuk ke kami dan masih dalam proses penyelesaian. Ada yang sudah ditembuskan langsung ke provinsi dan meminta bantuan dari pengawas ketenagakerjaan,” ujar Dody kepada vojnews.id, Kamis (24/4/2025), di Kantor Gubernur Jambi
Dody menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dibenarkan. Ia menekankan cukup dibuat perjanjian kerja yang disepakati kedua belah pihak, tanpa perlu menahan dokumen penting milik karyawan.