VOJNEWS.ID – Sebanyak 935 warga binaan Lapas Kelas llA Kota Jambi mendapatkan remisi atau potongan kurungan pada lebaran Idul Fitri 1446 H.
Beruntungya, dalam remisi lebaran Idul Fitri 1446 H ini terdapat 3 warga binaan yang langsung bebas. Sedangkan, 8 orang lainnya saat ini sudah diusulkan dan madih diverifikasi oleh Dithen Pemasyarakatan.
“Untuk Idul fitri ada 944 diusulkan tapi ada 936 yang disetujui. Dari jumlah 936 orang itu, ada 3 orang yang langsung bebas,” kata Kepala Lapas Kelas llA Kota Jambi, Batara Hutasoit, Jum’at (28/3/2025).
Dari 936 nara pidana yang mendapatkan remisi tersebut, 437 diantaranya adalah napi pidana umum, 41 napi tipikor, dan 458 napi kasus narkotika.