AVOJNEWS.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman menyoroti Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilkada serentak tahun 2024 lalu.
Saat dikonfirmasi, Sudirman meminta pemerintah dan KPU Kabupaten Bungo untuk berkoordinasi dalam menjaga keamanan dan kelancaran selama proses PSU berlangsung.
“Kalau PSU di Bungo itukan sudah disepakati sekitar 21 TPS dan diberikan waktu selama 45 hari. Nanti kalau misal ada yang mau dikomunikasikan silahkan diskusi dengan Pemprov dan KPU,” kata Sudirman.
Saat ini, pemerintah masih menunggu jadwal resmi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait dengan PSU di Kabupaten Bungo.
“Sekarang masih dalam tahapan menunggu jadwal, dan masih menunggu dari KPU RI,” bebernya.
Diketahui, putusan MK tersebut dikeluarkan pada 24 Februari 2025. Keputusan ini berkaitan dengan beberapa TPS yang dinilai tidak memenuhi syarat selama proses pemungutan suara berlangsung pada Pilkada serentak tahun 2024 lalu.
Adapun lokasi 21 TPS yang akan menggelar PSU di Kabupaten Bungo adalah sebagai berikut.
TPS 1 Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo
TPS 4 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo
TPS 5 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo
TPS 6 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo
TPS 1 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III, Kabupaten Bungo
TPS 3 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III, Kabupaten Bungo
TPS 1 Dusun Teluk Panjang, Kecamatan Bhatin III, Kabupaten Bungo