MK Putuskan 21 TPS di Bungo Gelar PSU, Berikut Daftar Lengkapnya

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia

VOJNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa ada sebanyak 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Keputusan ini dinyatakan oleh MK pada 24 Februari 2025 berkaitan dengan beberapa TPS yang dinilai tidak memenuhi syarat pada saat proses pemungutan suara berlangsung di Pilkada serentak 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun vojnews.id, MK memberikan waktu selama 45 hari kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan PSU ei Kabupaten Bungo.

Dengan digelarnya PSU ini, seluruh hasil Pilkada di Kabupaten Bungo diharapkan dapat memperkuat integritas proses demokrasi hingga mencerminkan suara rakyat secara adil dan sah.

Adapun 21 TPS yang menggelar PSU di Kabupaten Bungo yakni, sebagai berikut:

TPS 1 Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat, abupaten Bungo

TPS 4 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo

TPS 5 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo

TPS 6 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo

TPS 1 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III, Kabupaten Bungo

TPS 3 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III, Kabupaten Bungo

TPS 1 Dusun Teluk Panjang, Kecamatan Bhatin III, Kabupaten Bungo

TPS 1 Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo

Pos terkait