VOJNEWS.ID – Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025, sebanyaknya 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi akan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Keputusan ini berkaitan dengan beberapa TPS ynag dinilai tidak memenuhi syarat selama proses pemungutan suara berlangsung pada Pilkada serentak tahun 2024 lalu.
Namun, hingga saat ini vojnews.id.belum mendapatkan informasi resmi terkait dengan jadwal pelaksanaan PSU di Kabupaten Bungo.
Berikut adalah 21 TPS yang akan menggelar PSU di Kabupaten Bungo.
TPS 1 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo
TPS 2 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo.
TPS 6 Kelurahan Cadikan, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo
TPS 1 Dusun Renah Jelmu, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo
TPS 2 Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin ll Pelayang, Kabupaten Bungo, Kabupaten Bungo
TPS 7 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Kabupaten Bungo
TPS 4 Dusun Talang Pemesun, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo
TPS 2 Dusun Ujung Tanjanung, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo
TPS 1 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo
TPS 3 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo